Pedoman Media Siber

Mengacu pada Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan Dewan Pers

RS Refa Husada menjalankan kegiatan jurnalistik secara daring dengan mematuhi Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagaimana diatur oleh Dewan Pers Republik Indonesia. Pedoman ini menjadi acuan operasional redaksi dalam memproduksi dan mengelola konten.

1. Verifikasi dan Keberimbangan

Setiap informasi yang dipublikasikan wajib melalui proses verifikasi yang memadai. Pada prinsipnya, berita harus memenuhi asas keberimbangan dengan memberikan ruang bagi semua pihak yang terkait untuk menyampaikan pandangannya. Untuk berita yang bersifat mendesak (breaking news), verifikasi dapat dilakukan setelah publikasi dengan tetap memberikan pembaruan secepat mungkin.

2. Konten Buatan Pengguna (User Generated Content)

RS Refa Husada dapat memuat konten yang berasal dari pengguna, termasuk komentar dan kiriman pembaca. Setiap konten buatan pengguna menjadi tanggung jawab penulisnya. Redaksi berhak mengedit atau menghapus konten yang melanggar hukum, mengandung SARA, fitnah, pornografi, atau ujaran kebencian.

3. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

RS Refa Husada menyediakan mekanisme ralat, koreksi, dan hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Ralat dan koreksi dilakukan secepat mungkin setelah kesalahan diketahui, dengan mencantumkan waktu perubahan. Permintaan hak jawab dapat diajukan melalui email redaksi.

4. Pencabutan Berita

Berita yang sudah dipublikasikan pada prinsipnya tidak dapat dicabut. Namun, dalam keadaan tertentu seperti adanya pelanggaran hukum atau etik yang serius, redaksi dapat mencabut berita dengan menyertakan penjelasan kepada publik.

5. Iklan dan Konten Bersponsor

Konten iklan dan bersponsor harus dibedakan secara jelas dari konten editorial. Setiap konten yang diproduksi atas kerja sama komersial akan diberi label “Advertorial”, “Sponsored”, atau keterangan sejenis yang mudah dipahami pembaca.

6. Perlindungan Sumber

Redaksi menjaga kerahasiaan sumber berita yang meminta identitasnya dirahasiakan, sesuai dengan hak tolak wartawan sebagaimana dijamin oleh UU Pers.

7. Pelaporan dan Pengaduan

Pembaca yang merasa dirugikan oleh pemberitaan RS Refa Husada dapat mengajukan pengaduan melalui email redaksi@rsrefahusada.co.id dengan menyertakan identitas lengkap dan uraian keberatan. Redaksi akan merespons pengaduan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja.