Penerimaan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kota Bandung masih menjadi pertanyaan besar. Meski sudah memasuki bulan Ramadan, belum ada kepastian terkait pencairan THR untuk kelompok pegawai non-PNS ini. Ketidakjelasan ini menuai kekhawatiran di tengah situasi menjelang Idul Fitri, terutama karena sebagian besar PPPK paruh waktu mengandalkan THR sebagai tambahan penghasilan menjelang lebaran.
Farhan, salah satu pegawai PPPK paruh waktu di lingkungan Pemkot Bandung, menyampaikan bahwa hingga kini belum ada arahan resmi terkait penyaluran THR. Ia mengaku khawatir, mengingat sebagian besar rekan-rekan kerjanya sangat mengharapkan THR untuk memenuhi kebutuhan lebaran. “Biasanya THR ini jadi andalan buat belanja kebutuhan lebaran. Kalau sampai tidak cair, pasti bakal terasa,” ujar Farhan.
Status THR PPPK Paruh Waktu di Kota Bandung
Pemerintah Pusat memang telah mengatur soal pencairan THR bagi ASN dan PPPK, termasuk yang bekerja secara penuh waktu. Namun, untuk PPPK paruh waktu, kebijakan ini belum secara jelas dijabarkan. Di sisi lain, Pemkot Bandung juga belum memberikan penjelasan resmi terkait apakah kelompok ini akan menerima THR atau tidak.
Beberapa pihak menyebut bahwa kewenangan penyaluran THR PPPK paruh waktu berada di daerah masing-masing. Namun, tanpa kebijakan teknis yang jelas, hal ini justru menimbulkan ambiguitas. Sehingga, banyak pegawai yang merasa dilewati informasi.
1. Kondisi Keuangan Daerah Jadi Penyebab Utama
Salah satu faktor yang diduga memengaruhi ketidakjelasan THR ini adalah kondisi keuangan daerah. Di tengah tekanan anggaran, beberapa komponen tunjangan dan insentif kerap menjadi bahan evaluasi. Termasuk THR yang jumlahnya cukup signifikan jika diberikan kepada seluruh pegawai, termasuk PPPK paruh waktu.
2. Belum Ada Kebijakan Teknis yang Mengikat
Meski PPPK paruh waktu memiliki kedudukan hukum sebagai pegawai pemerintah, status kepegawaiannya yang tidak penuh waktu membuatnya rentan dilewati dalam kebijakan keuangan daerah. Belum adanya aturan teknis yang secara tegas menyebutkan hak THR PPPK paruh waktu membuat pencairan THR menjadi abu-abu.
3. Perbedaan Perlakuan dengan PPPK Penuh Waktu
Perbandingan dengan PPPK penuh waktu semakin memperjelas ketidakpastian ini. PPPK penuh waktu umumnya sudah mendapatkan kepastian THR, sedangkan PPPK paruh waktu masih menunggu kejelasan. Perbedaan perlakuan ini menimbulkan pertanyaan soal keadilan dalam sistem kepegawaian daerah.
Perbandingan THR PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu
| Kategori Pegawai | Status THR | Besaran THR | Keterangan |
|---|---|---|---|
| PPPK Penuh Waktu | Sudah jelas | 100% gaji pokok | Ditetapkan pusat |
| PPPK Paruh Waktu | Belum jelas | – | Tergantung daerah |
| ASN | Sudah jelas | 100% gaji pokok | Ditetapkan pusat |
Apa Kata Aturan Soal THR PPPK?
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2023 tentang Tunjangan Hari Raya, disebutkan bahwa THR diberikan kepada ASN dan PPPK penuh waktu. Namun, untuk PPPK paruh waktu, tidak ada ketentuan yang secara eksplisit menyebutkan pemberian THR. Hal ini membuat pihak daerah memiliki ruang untuk menentukan sendiri kebijakan THR bagi kelompok ini.
1. Evaluasi Anggaran oleh Pemkot Bandung
Langkah awal yang diharapkan muncul adalah evaluasi anggaran THR di APBD Kota Bandung. Jika memang anggaran tersedia, maka pihak keuangan daerah bisa mempertimbangkan penyaluran THR untuk PPPK paruh waktu.
2. Penyusunan Kebijakan Teknis Daerah
Kebijakan teknis daerah yang mengacu pada regulasi pusat perlu disusun agar tidak ada kelompok pegawai yang terlewat. Ini penting untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam pemberian THR.
3. Sosialisasi Kebijakan THR ke Pegawai
Setelah kebijakan ditetapkan, sosialisasi menjadi langkah penting agar pegawai tidak bingung dan merasa ditinggalkan. Penjelasan yang jelas juga bisa mengurangi ketidakpuasan di kalangan pegawai.
Perlunya Keadilan dalam Sistem Kepegawaian
THR bukan sekadar tunjangan. Bagi banyak pegawai, termasuk PPPK paruh waktu, THR adalah bagian dari penghasilan yang membantu memenuhi kebutuhan menjelang lebaran. Perlakuan berbeda terhadap kelompok pegawai dengan status hampir sama seharusnya tidak terjadi. Ini adalah soal prinsip keadilan.
1. Evaluasi Status Kepegawaian PPPK Paruh Waktu
Perlakuan yang tidak merata bisa menjadi titik awal untuk mengevaluasi kembali status kepegawaian PPPK paruh waktu. Apakah mereka layak mendapat tunjangan yang sama dengan PPPK penuh waktu?
2. Penyelarasan Aturan Pusat dan Daerah
Pemerintah pusat perlu memberikan arahan yang lebih jelas agar daerah tidak bingung dalam menetapkan kebijakan THR. Penyelarasan ini penting untuk mencegah ketimpangan.
3. Penyusunan Kebijakan Khusus untuk THR PPPK Paruh Waktu
Jika memang PPPK paruh waktu tidak mendapat THR, maka harus ada kebijakan khusus yang menjelaskan alasannya. Ini penting untuk menjaga transparansi dan kepercayaan pegawai terhadap sistem kepegawaian.
Harapan Pegawai PPPK Paruh Waktu
Banyak pegawai PPPK paruh waktu berharap agar THR bisa dicairkan meski dalam jumlah yang disesuaikan. Misalnya, THR sebesar 50% dari gaji pokok atau berdasarkan jumlah jam kerja. Ini bisa menjadi solusi tengah yang adil dan realistis.
1. THR Dicairkan dengan Proporsional
Jika anggaran terbatas, THR bisa diberikan secara proporsional sesuai jam kerja. Misalnya, PPPK paruh waktu yang bekerja 4 jam sehari mendapat THR 50% dari gaji pokok.
2. THR Dicairkan Sebagian
Alternatif lain adalah memberikan THR sebagian sebagai bentuk apresiasi. Meski tidak penuh, ini tetap bisa menjadi semangat bagi pegawai.
3. THR Dicairkan dengan Syarat Tertentu
THR juga bisa diberikan dengan syarat tertentu, seperti kehadiran kerja minimal 75% selama satu tahun atau berdasarkan kinerja.
Penutup
Ketidakjelasan THR PPPK paruh waktu di Kota Bandung memang belum menemukan titik terang. Namun, dengan adanya dialog terbuka antara pegawai dan pemerintah daerah, diharapkan solusi bisa ditemukan. Keadilan dan transparansi menjadi kunci agar sistem kepegawaian di daerah semakin baik dan profesional.
Disclaimer: Informasi dalam artikel ini bersifat terbatas dan dapat berubah sewaktu-waktu tergantung pada kebijakan pemerintah daerah setempat. Data dan kondisi yang disampaikan merupakan hasil observasi dan wawancara terbatas per April 2025.