Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau lebih dikenal sebagai PPPK merupakan salah satu bentuk kepegawaian di lingkungan pemerintah yang mulai banyak diminati belakangan ini. Status kepegawaiannya yang tidak permanen namun memiliki tanggung jawab layaknya ASN membuat banyak orang tertarik, terutama karena proses rekrutasinya yang lebih transparan dan terbuka. Namun, masih banyak pertanyaan seputar hak-hak yang seharusnya didapat oleh PPPK, salah satunya adalah tunjangan hari raya atau THR.
Salah satu isu hangat yang sedang dibahas adalah soal THR untuk PPPK paruh waktu pada tahun 2026 mendatang. Banyak pihak mempertanyakan apakah PPPK paruh waktu berhak menerima THR dan jika iya, berapa besarannya? Jawaban atas pertanyaan ini tidak serta merta langsung disediakan, karena aturan THR untuk PPPK sendiri masih dalam proses penyesuaian dan belum sepenuhnya final.
Hak THR untuk PPPK Paruh Waktu
Sebelum masuk ke besaran THR, penting untuk memahami dulu apa sebenarnya status hukum dari PPPK paruh waktu. Kelompok pegawai ini biasanya bekerja kurang dari delapan jam sehari atau tidak penuh waktu. Meski begitu, mereka tetap menjalankan tugas layaknya PPPK penuh waktu, hanya saja durasi kerja dan remunerasinya berbeda.
Hingga saat ini, belum ada aturan pasti yang secara eksplisit menyebutkan bahwa PPPK paruh waktu berhak mendapatkan THR. Namun, beberapa regulasi terbaru memberikan arahan bahwa pegawai kontrak atau non-permanen pun bisa mendapat THR selama memenuhi syarat tertentu. Syarat tersebut umumnya mencakup masa kerja minimal selama setahun dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin.
1. Dasar Hukum THR untuk PPPK
THR untuk PPPK baik penuh waktu maupun paruh waktu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tunjangan Hari Raya Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dalam PP tersebut, disebutkan bahwa THR diberikan kepada pegawai yang telah bekerja paling singkat 12 bulan terhitung sejak tanggal pelaksanaan THR.
Namun, untuk PPPK paruh waktu, pemberian THR belum secara tegas diatur. Oleh karena itu, implementasinya sering kali bergantung pada kebijakan instansi masing-masing. Ada kemungkinan bahwa di tahun 2026 nanti, pemerintah akan merilis aturan teknis lebih lanjut yang secara spesifik menyebutkan pemberian THR bagi PPPK paruh waktu.
2. Syarat Penerimaan THR oleh PPPK Paruh Waktu
Untuk bisa menerima THR, PPPK paruh waktu harus memenuhi beberapa syarat administratif dan operasional. Syarat ini tidak jauh beda dengan ketentuan untuk pegawai penuh waktu, hanya saja penyesuaiannya terhadap durasi kerja perlu diperhatikan.
Beberapa syarat dasar yang biasanya digunakan adalah:
- Telah bekerja minimal selama 12 bulan berturut-turut sebelum tanggal pelaksanaan THR.
- Tidak sedang dalam masa hukuman disiplin pegawai.
- Masih aktif bekerja pada saat THR dibayarkan.
- Memiliki kinerja yang memadai berdasarkan penilaian akhir tahun.
Bagi PPPK paruh waktu, poin pertama bisa menjadi tantangan tersendiri. Pasalnya, karena jam kerjanya tidak penuh waktu, maka penghitungan masa kerja bisa berbeda tergantung interpretasi dari masing-masing unit kerja.
Besaran THR untuk PPPK Paruh Waktu
Saat ini, belum ada angka pasti yang ditetapkan untuk besaran THR PPPK paruh waktu. Namun, jika mengacu pada sistem THR untuk PPPK penuh waktu, maka THR umumnya setara dengan gaji pokok selama satu bulan. Untuk PPPK paruh waktu, kemungkinan besar THR juga akan disesuaikan dengan proporsionalitas jam kerja.
Misalnya, jika seorang PPPK paruh waktu bekerja 4 jam sehari atau setengah dari jam kerja penuh, maka besarannya bisa setengah dari THR penuh waktu. Tapi tentu saja, hal ini masih spekulatif sampai ada kebijakan resmi yang keluar.
3. Estimasi THR PPPK Paruh Waktu 2026
Berikut adalah estimasi THR yang bisa diterima oleh PPPK paruh waktu berdasarkan skenario tertentu. Tabel ini bukan angka baku, melainkan simulasi berdasarkan prinsip proporsionalitas:
| Kategori | Jam Kerja/Hari | THR Penuh Waktu (Rp) | Proporsi THR | THR Paruh Waktu (Estimasi) |
|---|---|---|---|---|
| Penuh Waktu | 8 Jam | 5.000.000 | 100% | Rp5.000.000 |
| Paruh Waktu A | 6 Jam | 5.000.000 | 75% | Rp3.750.000 |
| Paruh Waktu B | 4 Jam | 5.000.000 | 50% | Rp2.500.000 |
Catatan: Angka THR penuh waktu diambil sebagai contoh. Nilai aktual bisa berbeda tergantung golongan dan daerah penempatan.
Perlu dicatat bahwa estimasi ini hanya berlaku jika pemerintah benar-benar menyetujui pemberian THR untuk PPPK paruh waktu dan menggunakan sistem proporsional. Jika nanti kebijakannya berbeda, maka besaran THR juga bisa berubah.
Faktor yang Mempengaruhi THR PPPK Paruh Waktu
Selain durasi kerja, ada beberapa faktor lain yang bisa memengaruhi besaran THR yang diterima oleh PPPK paruh waktu. Misalnya, lokasi penugasan, golongan jabatan, hingga kinerja individu.
Lokasi penugasan sangat penting karena THR sering kali disesuaikan dengan indeks kewilayahan. Wilayah dengan biaya hidup tinggi biasanya mendapat THR lebih besar. Golongan jabatan juga turut menentukan besaran THR karena berkaitan langsung dengan gaji pokok yang menjadi dasar perhitungan.
Kinerja individu juga bisa menjadi pertimbangan. Jika seorang PPPK paruh waktu memiliki catatan kinerja yang buruk, bisa jadi THR-nya dipotong atau bahkan tidak diberikan sama sekali.
Harapan dan Rekomendasi untuk PPPK Paruh Waktu
Mengingat belum adanya kepastian hukum terkait THR untuk PPPK paruh waktu, langkah terbaik adalah terus memantau perkembangan regulasi dari pemerintah. Selain itu, penting juga untuk memastikan bahwa semua dokumen kepegawaian lengkap dan up to date.
Bagi PPPK paruh waktu yang ingin memperjuangkan hak THR-nya, bisa melakukan koordinasi dengan organisasi profesi atau serikat pekerja yang ada. Dengan suara kolektif, tekanan untuk mendorong kebijakan yang lebih adil pun bisa meningkat.
Disclaimer
Informasi dalam artikel ini bersifat estimasi dan referensi. Besaran THR untuk PPPK paruh waktu pada tahun 2026 dapat berubah sewaktu-waktu tergantung pada kebijakan pemerintah dan regulasi yang akan diterbitkan. Data yang digunakan bersifat simulasi dan tidak mengikat.