Beranda » Berita » Aturan dan Tarif Pajak THR Karyawan Swasta yang Wajib Diketahui!

Aturan dan Tarif Pajak THR Karyawan Swasta yang Wajib Diketahui!

Menjelang perayaan hari raya keagamaan, banyak pekerja swasta di Indonesia menantikan penerimaan Tunjangan Hari Raya (THR). Namun, berbeda dengan aparatur sipil negara (ASN), THR untuk karyawan swasta tetap menjadi objek pajak. Pemerintah belum mengubah kebijakan ini meski sempat menjadi sorotan publik.

THR yang diterima pekerja swasta dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sesuai ketentuan yang berlaku. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 dan diatur teknisnya melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023. Dalam regulasi tersebut, THR termasuk dalam penghasilan yang dikenai pajak bersama gaji dan komponen upah lainnya.

Aturan Pajak THR Karyawan Swasta

THR karyawan swasta dipotong pajak karena dianggap sebagai bagian dari penghasilan bulanan. Ketika THR dibayarkan bersamaan dengan gaji, total penghasilan pada bulan tersebut meningkat. Hal ini menyebabkan potongan PPh Pasal 21 juga menjadi lebih besar.

Pemerintah menggunakan sistem Tarif Efektif Rata-rata (TER) untuk mempermudah perhitungan pajak setiap bulan. Sistem ini menggantikan metode perhitungan progresif bulanan yang lebih rumit. Tarif efektif ditentukan berdasarkan status perkawinan dan jumlah tanggungan wajib pajak.

1. Kategori Tarif Efektif (TER)

Pajak yang dipotong dari THR bergantung pada kategori TER yang berlaku untuk pekerja. Berikut pembagian kategorinya:

TER Kategori A

  • Tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0)
  • Tidak kawin dengan satu tanggungan (TK/1)
  • Kawin tanpa tanggungan (K/0)

TER Kategori B

  • Tidak kawin dengan dua tanggungan (TK/2)
  • Tidak kawin dengan tiga tanggungan (TK/3)
  • Kawin dengan satu tanggungan (K/1)
  • Kawin dengan dua tanggungan (K/2)
Baca Juga:  Mengapa Pajak THR Karyawan Swasta Jadi Sorotan? Ini Kata Bos DJP soal Tanggungan PPh 21 Perusahaan!

TER Kategori C

  • Kawin dengan tiga tanggungan (K/3)

Tarif efektif ini berkisar antara 0 persen hingga sekitar 34 persen. Besaran tarif tergantung pada jumlah penghasilan bruto bulanan yang diterima pekerja.

2. Tarif Pajak Progresif Tahunan

Meski pemotongan bulanan menggunakan sistem TER, pada akhir tahun akan dilakukan rekonsiliasi menggunakan tarif progresif sesuai Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan. Tarif ini digunakan untuk menghitung pajak terutang secara tahunan dan memastikan pembayaran pajak sesuai dengan penghasilan riil.

Berikut lapisan tarif pajak penghasilan tahunan:

Lapis Penghasilan Tahunan Tarif Pajak
Sampai dengan Rp60 juta 5%
Rp60 juta – Rp250 juta 15%
Rp250 juta – Rp500 juta 25%
Rp500 juta – Rp5 miliar 30%
Di atas Rp5 miliar 35%

Melalui mekanisme ini, pajak yang telah dipotong setiap bulan akan disesuaikan kembali saat pelaporan pajak akhir tahun.

Usulan THR Bebas Pajak

Sejumlah kalangan pekerja mengusulkan agar THR tidak lagi dikenai pajak. Salah satunya adalah Said Iqbal, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Ketua Partai Buruh. Ia menilai pemotongan pajak THR memberatkan pekerja karena penghasilan pada bulan pembayaran THR biasanya meningkat tajam.

Namun, hingga saat ini belum ada kebijakan baru dari pemerintah yang membebaskan THR dari pemotongan pajak. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan bahwa untuk tahun ini, THR tetap mengikuti aturan yang berlaku.

Kewajiban Perusahaan Bayar THR

Perusahaan wajib membayarkan THR kepada pekerja minimal 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.

Pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah penuh. Sementara pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan berhak mendapatkan THR secara proporsional sesuai lama masa kerjanya.

Baca Juga:  Menghitung THR 2026 untuk Karyawan Tetap dan Pekerja Harian, Begini Caranya!

Syarat Penerima THR

  • Telah bekerja secara terus-menerus selama minimal satu bulan
  • Dibayarkan sebelum hari raya keagamaan
  • Besaran THR tergantung pada masa kerja dan status kekaryawanan

THR menjadi bagian penting dari penghasilan pekerja menjelang hari raya. Meski dikenai pajak, THR tetap menjadi hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan sesuai regulasi yang berlaku.

Disclaimer

Aturan perpajakan dan ketenagakerjaan dapat berubah sewaktu-waktu. Besaran tarif pajak, syarat penerimaan THR, dan kebijakan terkait lainnya sebaiknya selalu diperiksa ulang melalui sumber resmi terbaru dari pemerintah atau konsultan pajak profesional. Artikel ini disusun berdasarkan informasi yang berlaku hingga Maret 2026.

Tinggalkan komentar