Beranda » Berita » Menghitung THR 2026 untuk Karyawan Tetap dan Pekerja Harian, Begini Caranya!

Menghitung THR 2026 untuk Karyawan Tetap dan Pekerja Harian, Begini Caranya!

Tunjangan Hari Raya (THR) selalu jadi momok yang ditunggu-tunggu banyak pekerja menjelang Idulfitri. Tapi nggak semua orang tahu cara menghitung THR yang benar, apalagi kalau status kepegawaiannya bukan karyawan tetap. Nah, buat yang masih bingung, di sini kita bahas lengkap soal cara menghitung THR 2026, baik untuk karyawan tetap maupun pekerja harian.

Pada dasarnya, THR adalah hak pekerja yang sudah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus. Aturannya diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Jadi, selama hubungan kerja masih berjalan, baik itu PKWTT maupun PKWT, maka THR wajib diberikan. Tapi besarannya nggak sama semua, tergantung masa kerja dan jenis kepegawaiannya.

Kapan THR Harus Dibayar?

Tanggal merah Idulfitri 2026 diperkirakan jatuh pada 20 Maret. Nah, sesuai ketentuan, THR paling lambat harus cair tujuh hari sebelum itu, yaitu 13 Maret 2026. Jadi, perusahaan harus siap-siap mencairkannya sebelum tenggat tersebut.

Kalau sampai telat, pengusaha bakal kena denda 5 persen dari total THR yang seharusnya dibayar. Denda ini dihitung per hari setelah batas akhir pembayaran. Selain itu, bisa juga kena sanksi administratif dari instansi terkait.

Besaran THR untuk Karyawan Tetap

1. Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih

Kalau sudah kerja selama 12 bulan berturut-turut atau lebih, maka THR yang diterima adalah satu bulan upah penuh. Upah di sini mencakup upah pokok dan tunjangan tetap, bukan tunjangan yang bisa berubah-ubah.

Baca Juga:  Aturan dan Tarif Pajak THR Karyawan Swasta yang Wajib Diketahui!

Contoh kasus: seorang karyawan di Jakarta dengan masa kerja dua tahun dan upah sesuai UMP 2026 sebesar Rp5.729.876. Maka THR yang diterima adalah Rp5.729.876.

2. Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan

Bagi yang belum genap setahun, THR-nya dihitung secara proporsional. Rumusnya:

(Masa kerja dalam bulan / 12) x satu bulan upah

Misalnya, pekerja dengan masa kerja enam bulan dan upah Rp5.729.876. Maka THR yang diterima:

(6 / 12) x Rp5.729.876 = Rp2.864.938

THR untuk Pekerja Harian Lepas

Pekerja harian lepas punya aturan tersendiri. Meski statusnya beda, mereka tetap punya hak atas THR selama memenuhi syarat masa kerja minimal satu bulan.

1. Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih

THR dihitung berdasarkan rata-rata upah selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya. Jadi, kalau selama setahun upahnya fluktuatif, maka diambil rata-ratanya sebagai dasar perhitungan.

2. Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan

Kalau belum genap setahun, THR dihitung dari rata-rata upah per bulan selama masa kerja yang sudah dijalani. Misalnya, pekerja harian yang baru kerja delapan bulan, maka rata-rata upah delapan bulan itu yang dijadikan dasar THR.

Perbandingan THR Berdasarkan Masa Kerja

Berikut tabel simulasi THR 2026 berdasarkan UMP DKI Jakarta sebesar Rp5.729.876:

Masa Kerja Cara Perhitungan Besaran THR
12 bulan atau lebih 1 bulan upah penuh Rp5.729.876
6 bulan (6/12) x Rp5.729.876 Rp2.864.938
3 bulan (3/12) x Rp5.729.876 Rp1.432.469
1 bulan (1/12) x Rp5.729.876 Rp477.490

Tips Agar THR Tepat Waktu

  • Pantau tanggal pembayaran THR dari perusahaan. Jangan tunggu sampai mendekati Idulfitri baru bertanya.
  • Simpan slip gaji bulan-bulan sebelumnya untuk memastikan THR yang diterima sesuai dengan ketentuan.
  • Ajukan pertanyaan ke HRD kalau ada ketidaksesuaian dalam perhitungan THR.
Baca Juga:  Universitas Terbaik di Yogyakarta: Rekomendasi PTN Favorit dengan Biaya Kuliah Terjangkau!

Disclaimer

Besaran THR bisa berubah tergantung kebijakan pemerintah atau perubahan UMP/UML di tiap daerah. Data di atas merupakan simulasi berdasarkan UMP DKI Jakarta 2026 dan ketentuan yang berlaku saat ini. Perusahaan juga bisa memberikan THR lebih tinggi dari ketentuan minimal, tergantung kebijakan internal mereka.

Jadi, kalau THR belum cair juga menjelang lebaran, jangan ragu untuk menanyakan ke pihak HRD atau menghubungi Dinas Ketenagakerjaan setempat. Hak itu penting, dan nggak boleh diabaikan begitu saja.