Beranda » Berita » Mengapa Pajak THR Karyawan Swasta Jadi Sorotan? Ini Kata Bos DJP soal Tanggungan PPh 21 Perusahaan!

Mengapa Pajak THR Karyawan Swasta Jadi Sorotan? Ini Kata Bos DJP soal Tanggungan PPh 21 Perusahaan!

Polemik soal pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas Tunjangan Hari Raya (THR) kembali ramai diperbincangkan menjelang Idulfitri 2026. Banyak karyawan swasta merasa kecewa karena THR mereka dipotong pajak, berbeda dengan aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri yang pajaknya ditanggung negara. Meski begitu, otoritas perpajakan menyatakan bahwa ini bukanlah kebijakan baru. Lebih mengejutkan lagi, ternyata perusahaan pun bisa ikut menanggung pajak THR karyawannya.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengungkapkan bahwa perusahaan swasta punya opsi untuk menanggung PPh 21 karyawan. Artinya, THR bisa cair dalam jumlah penuh ke pegawai, sementara perusahaan yang mengurus kewajiban pajaknya. Praktik ini bukan hal asing dan sudah lumrah dilakukan banyak perusahaan sebagai bagian dari paket karyawan yang kompetitif.

Perusahaan Bisa Menanggung Pajak THR

Sistem ini sebenarnya sudah dikenal dalam dunia perpajakan sebagai “tax borne by employer” atau pajak ditanggung pemberi kerja. Dalam praktiknya, perusahaan mengambil alih tanggung jawab membayar pajak atas penghasilan karyawan, termasuk THR. Ini bukan hanya soal kesejahteraan, tapi juga bagian dari strategi retensi talenta.

Yang menarik, pengeluaran ini bisa dijadikan sebagai biaya operasional perusahaan. Artinya, uang yang digunakan untuk menanggung pajak karyawan bisa dikurangkan dari penghasilan bruto perusahaan saat pelaporan pajak tahunan. Ini tentu jadi nilai tambah tersendiri bagi perusahaan yang menerapkannya.

Baca Juga:  Dokter Kandungan Terbaik di Makassar 2026 yang Direkomendasikan oleh Pasien Puas!

1. Mekanisme Penanggungan Pajak oleh Perusahaan

Langkah pertama yang biasanya dilakukan adalah kalkulasi besaran pajak yang seharusnya dibayar karyawan berdasarkan penghasilan dan THR yang diterima. Setelah itu, perusahaan menghitung jumlah pajak tersebut dan mengurus pembayarannya ke negara.

2. Pelaporan dalam Laporan Keuangan

Biaya penanggungan pajak ini kemudian dicatat sebagai beban operasional. Ini membuat posisi keuangan perusahaan tetap sehat secara pajak, karena pengeluaran tersebut bisa mengurangi laba kena pajak.

3. Kebijakan Internal Perusahaan

Apakah perusahaan akan menanggung pajak THR atau tidak, sepenuhnya tergantung pada kebijakan internal mereka. Tidak ada kewajiban hukum yang mendorong perusahaan untuk melakukannya. Namun, banyak perusahaan besar memilih menanggung pajak sebagai bentuk apresiasi dan retensi karyawan.

Insentif Pajak dari Pemerintah

Di sisi lain, pemerintah juga memberikan insentif berupa penanggungan PPh 21 oleh negara untuk sektor-sektor tertentu. Ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025. Insentif ini ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat serta mendukung industri padat karya.

Sektor-sektor yang mendapatkan insentif ini biasanya adalah yang memiliki kontribusi besar terhadap lapangan kerja nasional. Dengan begitu, pemerintah berharap roda ekonomi tetap berputar, terutama menjelang masa libur lebaran.

THR Itu Objek Pajak Sejak Lama

THR bukan barang baru dalam ranah perpajakan. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, menjelaskan bahwa THR adalah penghasilan yang diterima karena hubungan kerja, maka secara prinsip sudah menjadi objek PPh Pasal 21.

Namun, cara pemotongan pajaknya memang berubah sejak diterapkannya sistem Tarif Efektif Rata-rata (TER). Sistem ini membuat pemotongan pajak lebih merata sepanjang tahun, bukan hanya saat THR atau bonus diterima.

Baca Juga:  Farhan Bongkar Fakta THR PPPK Paruh Waktu Bandung yang Mengejutkan!

1. Cara Kerja Tarif Efektif Rata-rata (TER)

Sebelum sistem TER diterapkan, banyak pegawai yang merasa terkena potongan besar saat Desember karena adanya THR atau bonus. Kini, potongan pajak dilakukan tiap bulan, termasuk saat THR diterima. Ini membuat beban lebih ringan dan terdistribusi merata.

2. Evaluasi Terus Dilakukan

Direktorat Jenderal Pajak terus melakukan evaluasi terhadap sistem TER ini. Tujuannya agar tarif yang diterapkan benar-benar sesuai dengan penghasilan riil karyawan. Harapannya, tidak ada pegawai yang kelebihan atau kekurangan bayar pajak.

Banding THR ASN vs THR Swasta

Jenis THR Subjek Pajak Ditanggung oleh
THR ASN/TNI/POLRI Ya, tetapi… Pemerintah
THR Swasta Ya Pegawai (kecuali jika perusahaan menanggung)

Dari tabel di atas terlihat jelas bahwa secara prinsip, THR ASN dan THR swasta sama-sama dikenai pajak. Bedanya, pemerintah mengambil alih tanggung jawab pajak untuk ASN dan instansi terkait. Sedangkan untuk swasta, tergantung kebijakan perusahaan.

Tips untuk Karyawan Swasta

Bagi karyawan yang ingin tahu apakah THR-nya akan dipotong pajak atau tidak, ada beberapa hal yang bisa dicek:

  • Cek kebijakan perusahaan – Tanyakan langsung ke HRD atau manajemen soal apakah perusahaan menanggung pajak THR.
  • Hitung penghasilan sendiri – Gunakan aplikasi simulasi pajak online untuk memperkirakan potongan THR.
  • Ajukan diskusi – Jika perusahaan belum menerapkan penanggungan pajak, ajukan secara profesional sebagai bagian dari paket kesejahteraan.

Disclaimer

Informasi dalam artikel ini didasarkan pada regulasi dan kebijakan perpajakan yang berlaku sampai dengan Maret 2026. Kebijakan pajak bisa berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kondisi ekonomi nasional dan keputusan pemerintah. Pastikan selalu memverifikasi informasi terbaru dari sumber resmi DJP atau konsultan pajak terpercaya.

Polemik THR dan pajak ini memang belum usai. Namun, dengan sistem yang lebih transparan dan fleksibel seperti TER serta opsi penanggungan pajak oleh perusahaan, harapannya ketimpangan bisa sedikit dirapatkan. Bagi karyawan, penting untuk tetap proaktif memahami hak dan kewajiban perpajakan agar tak terkejut saat THR cair.

Baca Juga:  Jadwal Baru Penukaran Uang Serambi 2026 Diperpanjang, Ini Cara Mudah Aksesnya!

Tinggalkan komentar