Beranda » Berita » Klinik Dokter Spesialis Anak Terbaik di Medan yang Wajib Anda Ketahui!

Klinik Dokter Spesialis Anak Terbaik di Medan yang Wajib Anda Ketahui!

THR Swasta Wajib Dibayar H-7 Lebaran, Tak Boleh Dicicil

Hak keuangan karyawan menjelang Lebaran selalu jadi sorotan, terutama soal THR. Tapi nggak semua THR dibayar serentak atau di awal bulan. Ada aturan mainnya, terutama untuk karyawan swasta. Salah satunya adalah kewajiban perusahaan membayar THR paling lambat H-7 sebelum Lebaran. Aturan ini nggak main-main, dan sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 35 Tahun 2021.

Nah, yang jadi pertanyaan besar, apakah boleh THR dibayar dicicil? Jawabannya singkat: nggak boleh. THR itu harus dibayarkan dalam satu kali pembayaran penuh. Nggak peduli apakah karyawan sudah bekerja selama setahun atau belum, selama memenuhi syarat, maka haknya untuk menerima THR harus dipenuhi juga oleh perusahaan.

Aturan THR untuk Karyawan Swasta

THR atau Tunjangan Hari Raya bukan cuma jadi hak karyawan, tapi juga bagian dari kompensasi menjelang Idul Fitri. Buat karyawan swasta, aturannya sudah cukup jelas. THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Misalnya, kalau Lebaran tanggal 10 April, maka THR paling lambat dibayarkan tanggal 3 April.

Baca Juga:  Jadwal Imsakiyah Surabaya 28 Februari 2026: Waktu Berbuka Puasa yang Perlu Diketahui!

Yang menarik, karyawan yang belum genap setahun bekerja juga bisa berhak dapat THR. Syaratnya, mereka harus sudah bekerja minimal tiga bulan sebelum Lebaran. Misalnya, kalau masuk kerja bulan Januari, maka sudah berhak dapat THR penuh. Tapi kalau baru masuk April, ya belum dapat karena nggak memenuhi syarat.

1. Waktu Pembayaran THR Harus Tepat Waktu

THR bukan cuma soal nominal, tapi juga soal waktu. Keterlambatan pembayaran bisa berujung pada sanksi administratif. Perusahaan bisa dikenai denda, apalagi kalau sudah dilaporkan ke Kementerian Ketenagakerjaan. Jadi, nggak main-main urusan ini.

2. THR Harus Dibayar Lunas Sekaligus

Nggak ada istilah THR dicicil. Semua karyawan yang berhak harus menerima THR dalam satu kali pembayaran penuh. Ini untuk memastikan bahwa karyawan bisa menikmati haknya secara utuh menjelang Lebaran.

3. Karyawan Kontrak Juga Berhak

Karyawan kontrak atau harian punya hak yang sama. Selama sudah bekerja minimal tiga bulan sebelum Lebaran, maka mereka juga berhak dapat THR. Ini jadi perlindungan agar tidak ada diskriminasi antara karyawan tetap dan kontrak.

Syarat Karyawan Bisa Dapat THR

Nggak semua karyawan langsung dapat THR begitu datang ke kantor. Ada syarat yang harus dipenuhi. Ini berlaku untuk semua sektor usaha, baik manufaktur, ritel, jasa, hingga startup.

1. Minimal Bekerja Selama Tiga Bulan

Syarat utama adalah masa kerja. Karyawan harus sudah bekerja minimal tiga bulan sebelum Lebaran. Ini berlaku untuk semua jenis kontrak, baik tetap, kontrak, atau harian.

2. Tidak Sedang Dikenai Sanksi Disiplin Berat

Kalau karyawan sedang dalam masa sanksi berat, seperti skorsing atau pemecatan, maka biasanya tidak berhak dapat THR. Ini tergantung kebijakan perusahaan juga sih, tapi secara umum, sanksi berat bisa mengurangi hak THR.

Baca Juga:  BPS Butuh Ribuan Petugas untuk Sensus Ekonomi 2026, Siapakah Anda?

3. Masih Aktif Saat Pembayaran THR

Karyawan yang sudah keluar atau resign sebelum THR dibayarkan, biasanya tidak berhak lagi. Jadi, yang masih aktif di hari pembayaran THR, ya baru bisa dapat.

Ketentuan THR untuk Karyawan yang Baru Masuk

Bagi karyawan yang baru masuk kerja menjelang Lebaran, bisa jadi bingung soal hak THR. Misalnya, masuk kerja di bulan Maret atau April, apakah masih bisa dapat THR?

Jawabannya tergantung masa kerja. Kalau belum genap tiga bulan sebelum Lebaran, maka belum berhak. Tapi kalau sudah genap tiga bulan, ya berhak. Misalnya, masuk kerja 1 Februari, dan Lebaran 10 April, maka sudah genap tiga bulan, jadi berhak dapat THR.

Apa Saja yang Termasuk dalam THR?

THR bukan cuma uang tunai. Tapi juga bisa berupa tunjangan atau insentif lain yang diberikan menjelang Lebaran. Tapi yang paling umum adalah uang THR yang diberikan sekali dalam setahun.

Yang penting, THR itu bukan bagian dari gaji rutin. Jadi, nggak boleh dihitung sebagai pengganti gaji bulan tertentu. THR itu tunjangan khusus menjelang Idul Fitri.

Sanksi untuk Perusahaan yang Terlambat Bayar THR

Perusahaan yang telat bayar THR bisa kena sanksi. Mulai dari teguran hingga denda. Besaran denda bisa mencapai puluhan juta rupiah, tergantung jumlah karyawan dan besaran THR yang terlambat dibayar.

Kementerian Ketenagakerjaan punya wewenang untuk melakukan pemeriksaan berkala. Jadi, kalau ada laporan dari karyawan, bisa langsung ditindaklanjuti.

Tips untuk Karyawan Soal THR

Kalau THR belum juga cair menjelang H-7 Lebaran, karyawan bisa melakukan beberapa langkah. Pertama, tanyakan langsung ke HRD atau atasan. Kedua, kalau nggak ada kejelasan, laporkan ke Disnaker setempat.

Baca Juga:  Tips Ampuh Trading Forex Harian Agar Terhindar dari Kerugian Besar!

Jangan diam aja. Hak THR itu sudah diatur secara hukum, jadi nggak boleh diabaikan begitu saja.

Tabel Besaran THR Berdasarkan Masa Kerja

Masa Kerja Besaran THR
< 1 Tahun THR Penuh (jika ≥ 3 bulan)
1 Tahun THR Penuh
> 1 Tahun THR Penuh

Catatan: THR diberikan penuh selama memenuhi syarat minimal masa kerja 3 bulan.

Disclaimer

Aturan THR bisa berubah tergantung kebijakan pemerintah atau regulasi terbaru. Informasi di atas berdasarkan ketentuan yang berlaku sampai dengan tahun 2024. Perusahaan dan karyawan disarankan untuk selalu mengecek ketentuan terbaru dari Kementerian Ketenagakerjaan agar tidak terjadi kesalahpahaman.

Jadi, kalau ada kabar THR dicicil atau terlambat, langsung saja cek ke sumber resmi atau tanya ke HRD. Jangan sampai hak dapat THR malah hilang begitu saja karena nggak tahu aturan mainnya.